Menagih Janji Reklamasi Pascatambang
Kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan dana reklamasi ataupun menjalankan reklamasi pascatambang masih rendah. Hal itu mengancam kelestarian lingkungan dan membahayakan jiwa warga sekitar area tambang.
Kepatuhan pelaku usaha pertambangan untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan menjalankan reklamasi masih rendah. Pemerintah diharapkan tegas menagih dan menindak pelaku usaha pertambangan yang tak menyetor dana jaminan reklamasi ataupun belum menjalankan kewajiban penutupan lahan.
Ketidakpatuhan akan kewajiban reklamasi yang menimbulkan kerusakan lahan serta korban jiwa pada lubang-lubang tambang di sejumlah daerah pun agar diusut tuntas. Di sisi lain, sistem pengawasan agar diperkuat melalui inspektur tambang yang independen dan dibiayai negara.