logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊMenagih Janji Reklamasi...
Iklan

Menagih Janji Reklamasi Pascatambang

Kepatuhan pelaku usaha dalam menyetorkan dana reklamasi ataupun menjalankan reklamasi pascatambang masih rendah. Hal itu mengancam kelestarian lingkungan dan membahayakan jiwa warga sekitar area tambang.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/bXVJ87Ha3KTF95q_-vxIt4VkL4Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F0ae2dfc5-2ac0-4e51-8384-9a68b7a7e440_jpg.jpg
KOMPAS/JUMARTO YULIANUS

Lubang bekas tambang batubara yang dibiarkan menganga tanpa rehabilitasi dan reklamasi hanya berjarak beberapa meter dari permukiman warga di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Jumat (3/1/2020). Lubang bekas tambang bak kolam raksasa dengan kedalaman puluhan meter itu tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan manusia.

Kepatuhan pelaku usaha pertambangan untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan menjalankan reklamasi masih rendah. Pemerintah diharapkan tegas menagih dan menindak pelaku usaha pertambangan yang tak menyetor dana jaminan reklamasi ataupun belum menjalankan kewajiban penutupan lahan.

Ketidakpatuhan akan kewajiban reklamasi yang menimbulkan kerusakan lahan serta korban jiwa pada lubang-lubang tambang di sejumlah daerah pun agar diusut tuntas. Di sisi lain, sistem pengawasan agar diperkuat melalui inspektur tambang yang independen dan dibiayai negara.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan