Beribadah di Rumah untuk Mencegah Penularan Covid-19
Umat beragama berkontribusi untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menjalankan ibadah di rumah yang dinilai tidak mengurangi nilai ibadah.
JAKARTA, KOMPAS — Umat beragama berkontribusi untuk mencegah penyebaran pandemi Covid-19 di Indonesia dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan berdoa di rumah yang dinilai tidak mengurangi nilai ibadah.
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Asronun Ni’am Soleh pada konferensi pers di Jakarta, Kamis (19/3/2020), menjelaskan, MUI sudah mengeluarkan Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Wabah Covid-19 di Indonesia. Fatwa tersebut merupakan panduan keagamaan dalam beribadah untuk umat Muslim di Indonesia.