logo Kompas.id
›
Ilmu Pengetahuan & Teknologi›Regulasi Investasi Pusat Data ...
Iklan

Regulasi Investasi Pusat Data Disiapkan

Pemerintah mengembangkan Pusat Data Nasional yang mengintegrasikan semua pusat data yang tersebar di semua instansi pemerintah. Untuk itu, regulasi terkait investasi pusat data pun segera disiapkan dalam waktu dekat.

Oleh
Nina Susilo
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Dn4wT5REtB9mQGUd2gFZanqGyko=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2F20200228_134734_1582896113.jpg
KOMPAS/NINA SUSILO

Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin memimpin rapat terbatas tentang pengembangan Pusat Data Nasional di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (28/2/2020).

JAKARTA, KOMPAS  — Pemerintah mengembangkan Pusat Data Nasional yang mengintegrasikan semua pusat data yang tersebar di semua instansi pemerintah. Untuk itu, regulasi terkait investasi pusat data pun segera disiapkan.

Presiden Joko Widodo menilai, pengembangan Pusat Data Nasional sangat diperlukan di Indonesia. Kendati sudah mulai mendorong penggunaan satu peta, misalnya, data pemerintah masih tersebar di 2.700 pusat data yang ada di 630 instansi, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Editor:
suhartono
Bagikan