Jangan Abaikan Pembangunan Berkelanjutan
Rancangan Undang Undang Cipta Kerja mesti memperhatikan paradigma pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi tren global. Pengabaian konsep itu hanya akan mendatangkan investasi dari pengusaha hitam atau bermasalah.
Polemik seputar Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terus bergulir. Sejumlah kalangan menilai, draf rancangan undang undang tersebut justru berpotensi menarik investasi yang abai terhadap lingkungan hidup. Fenomena itu menyalahi paradigma pembangunan berkelanjutan dan tren investasi hijau di banyak negara.
βRUU (Cipta Kerja) ini bertentangan dengan cita-cita pembangunan berkelanjutan karena pasal-pasalnya menunjukkan marjinalisasi aspek lingkungan dan sosial,β kata Henny Warsilah, profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang juga Tim Pengarah Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana, di Jakarta, Kamis (20/2/2020).