logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊJangan Abaikan Pembangunan...
Iklan

Jangan Abaikan Pembangunan Berkelanjutan

Rancangan Undang Undang Cipta Kerja mesti memperhatikan paradigma pembangunan berkelanjutan yang telah menjadi tren global. Pengabaian konsep itu hanya akan mendatangkan investasi dari pengusaha hitam atau bermasalah.

Oleh
Ahmad Arif/Deonisia Arlinta
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Jq5aKq9pZImHxLuZK59QNLBj0WU=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F02%2Fd684665e-63fd-4321-9712-af08189e9aaa_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Massa buruh sambil membawa poster kembali mendatangi Gedung Parlemen di Jakarta, untuk berunjuk rasa menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, Rabu (12/2/2020). Mereka tidak ingin regulasi itu merugikan buruh demi investasi. Ada beberapa poin yang dikhawatirkan mengancam hak dan kesejahteraan buruh, antara lain penghilangan upah minimum dan sistem upah per jam yang tidak diatur dengan detail, penghilangan atau pengurangan pesangon, pengurangan jam kerja, dan perubahan sistem kerja.

Polemik seputar Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja terus bergulir. Sejumlah kalangan menilai, draf rancangan undang undang tersebut justru berpotensi menarik investasi yang abai terhadap lingkungan hidup. Fenomena itu menyalahi paradigma pembangunan berkelanjutan dan tren investasi hijau di banyak negara.

”RUU (Cipta Kerja) ini bertentangan dengan cita-cita pembangunan berkelanjutan karena pasal-pasalnya menunjukkan marjinalisasi aspek lingkungan dan sosial,” kata Henny Warsilah, profesor riset Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, yang juga Tim Pengarah Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana, di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Editor:
evyrachmawati
Bagikan