Iklan
Aspek Lingkungan Hidup Menjadi Sorotan
Sejumlah pasal dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai cenderung meminggirkan aspek lingkungan hidup. Hal itu bisa mengancam pembangunan berkelanjutan.
JAKARTA, KOMPAS โ Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan menggerakkan perekonomian, tetapi pasal-pasalnya cenderung meminggirkan aspek lingkungan hidup. Padahal, peminggiran aspek lingkungan hidup ini justru dapat mengancam pembangunan berkelanjutan.
Analisis yang dilakukan para peneliti Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) menemukan banyak potensi masalah terkait lingkungan hidup di dalam draf RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan oleh pemerintah ke DPR pada 12 Februari 2020.