logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊRehabilitasi Lahan Kritis...
Iklan

Rehabilitasi Lahan Kritis Menjadi Tanggung Jawab Perusahaan Tambang

Peran perusahaan tambang dalam memulihkan lahan kritis di daerah aliran sungai (DAS) ditingkatkan. Hal itu dilakukan pemerintah dengan mempermudah birokrasi dan proses rehabilitasi di lapangan.

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/alS4ALcqRapYAV8rRz74V1gcSn4=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F01%2F20200113_093430_1578901947.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar memimpin rapat kerja rehabilitasi hutan dan lahan yang diikuti pejabat balai pengendalian DAS dan hutan lindung di seluruh Indonesia, Senin (13/1/2020).

JAKARTA, KOMPAS β€” Kewajiban perusahaan tambang pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bisa berkontribusi pada upaya pemulihan lahan kritis di daerah aliran sungai. Peran perusahaan tambang ini berupaya ditingkatkan dengan mempermudah birokrasi dan proses rehabilitasi di lapangan.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin (13/1/2020), di Jakarta, mengatakan, sejak 2019 rehabilitasi hutan dan lahan menjadi prioritas pemerintah. Penanaman pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya 23.000-25.000 hektar (ha) per tahun ditingkatkan menjadi 207.000 ha per tahun.

Editor:
evyrachmawati
Bagikan