Rehabilitasi Lahan Kritis Menjadi Tanggung Jawab Perusahaan Tambang
Peran perusahaan tambang dalam memulihkan lahan kritis di daerah aliran sungai (DAS) ditingkatkan. Hal itu dilakukan pemerintah dengan mempermudah birokrasi dan proses rehabilitasi di lapangan.
JAKARTA, KOMPAS β Kewajiban perusahaan tambang pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan bisa berkontribusi pada upaya pemulihan lahan kritis di daerah aliran sungai. Peran perusahaan tambang ini berupaya ditingkatkan dengan mempermudah birokrasi dan proses rehabilitasi di lapangan.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, Senin (13/1/2020), di Jakarta, mengatakan, sejak 2019 rehabilitasi hutan dan lahan menjadi prioritas pemerintah. Penanaman pada tahun-tahun sebelumnya yang hanya 23.000-25.000 hektar (ha) per tahun ditingkatkan menjadi 207.000 ha per tahun.