logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊUU Konservasi Tak Memadai
Iklan

UU Konservasi Tak Memadai

Oleh
ICHWAN SUSANTO
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_5NJt77E2XEL_0XPNRxQ0ezBeTs=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F08%2F20190731ich-jerat-harimau_121053_1564578770.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Foto-foto vulgar yang didapatkan saat operasi di lapangan dan menemukan jerat dipamerkan untuk memeringati Hari Harimau Sedunia, Rabu (31/7/2019) di Jakarta. JJerat satwa ini memperangkap berbagai fauna rimba, termasuk harimau, gajah, badak, dan satwa lain. Jerat ini terbuat dari kawat sling baja maupun tali nilon. Hasil operasi SMART-RBM oleh tim patroli Ditjen KSDAE KLHK mengumpulkan 3.285 jerat dari tahun 2012-2019.

JAKARTA, KOMPAS – Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tak lagi bisa mengimbangi ancaman pada  hutan beserta keberadaan biodiversitasnya. Modus kejahatan kian bervariasi serta ancaman hukuman yang rendah, membuat perundangan ini ketinggalan zaman.

Aparat penegak hukum membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku. Selain penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, langkah pencegahan membutuhkan pendekatan sosial-ekonomi pada masyarakat sekitar kawasan hutan

Editor:
Bagikan