Iklan
UU Konservasi Tak Memadai
JAKARTA, KOMPAS β Undang-undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tak lagi bisa mengimbangi ancaman pada hutan beserta keberadaan biodiversitasnya. Modus kejahatan kian bervariasi serta ancaman hukuman yang rendah, membuat perundangan ini ketinggalan zaman.
Aparat penegak hukum membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menindak tegas pelaku. Selain penegakan hukum untuk menciptakan efek jera, langkah pencegahan membutuhkan pendekatan sosial-ekonomi pada masyarakat sekitar kawasan hutan