logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiDokter Hewan Asing Diatur...
Iklan

Dokter Hewan Asing Diatur Permentan

Oleh
Subur Tjahjono
· 1 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Salah satu hal baru yang diatur dalam peraturan itu adalah pengaturan tentang dokter hewan asing yang akan berpraktik di Indonesia.

”Dalam menyikapi dokter hewan asing yang akan berpraktik di Indonesia, PDHI mengikuti ketentuan sesuai dengan Permentan No 3/2019,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Drh Muhammad Munawaroh di Jakarta, Minggu (27/1/2019).

https://cdn-assetd.kompas.id/2raalbIkYRaFHE-J4dxly_nouuA=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FIMG-20190127-WA0012_1548571479.jpg
DOK PB PDHI

Ketua Umum PB PDHI Drh Muhammad Munawaroh (kiri) dan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Drh I Ketut Diarmita (tengah) dalam Musyawarah Kerja Nasional PDHI di Cikarang, Jawa Barat, 25-26 Januari 2019.

Editor:
Bagikan