Iklan
Dokter Hewan Asing Diatur Permentan
JAKARTA, KOMPAS — Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pelayanan Jasa Medik Veteriner. Salah satu hal baru yang diatur dalam peraturan itu adalah pengaturan tentang dokter hewan asing yang akan berpraktik di Indonesia.
”Dalam menyikapi dokter hewan asing yang akan berpraktik di Indonesia, PDHI mengikuti ketentuan sesuai dengan Permentan No 3/2019,” kata Ketua Umum Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Drh Muhammad Munawaroh di Jakarta, Minggu (27/1/2019).