logo Kompas.id
›
Ilmu Pengetahuan & Teknologi›Perlindungan Pembela...
Iklan

Perlindungan Pembela Lingkungan Lemah

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ewcfgI8s_YlEsqlPjd9toLROtbM=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180808NSA02.jpg
KOMPAS/NIKSON SINAGA

Yayasan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) berunjuk rasa usai mendaftarkan gugatan izin lingkungan PLTA Batangtoru di Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Sumatera Utara, Rabu(8/8/2018). Perlindungan bagi para pembela lingkungan dari jerat hukum perlu diperjelas sehingga aplikatif.

JAKARTA, KOMPAS—Meski diapresiasi sejumlah pihak, langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun rancangan peraturan menteri bagi perlindungan pembela lingkungan tidak akan berdampak. Kriminalisasi pembela lingkungan saat ini sebagian besar dilakukan aparat kepolisian di daerah yang tidak bisa diatur secara langsung menggunakan peraturan menteri tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disarankan bersama kementerian lain merumuskan peraturan pemerintah terkait hal itu. Peraturan pemerintah bisa menjadi rujukan bagi polisi dan jaksa agar tidak membawa pembela lingkungan ke ranah hukum.

Editor:
Bagikan