Iklan
Perlindungan Pembela Lingkungan Lemah
JAKARTA, KOMPAS—Meski diapresiasi sejumlah pihak, langkah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyusun rancangan peraturan menteri bagi perlindungan pembela lingkungan tidak akan berdampak. Kriminalisasi pembela lingkungan saat ini sebagian besar dilakukan aparat kepolisian di daerah yang tidak bisa diatur secara langsung menggunakan peraturan menteri tersebut.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) disarankan bersama kementerian lain merumuskan peraturan pemerintah terkait hal itu. Peraturan pemerintah bisa menjadi rujukan bagi polisi dan jaksa agar tidak membawa pembela lingkungan ke ranah hukum.