logo Kompas.id
Ilmu Pengetahuan & TeknologiAturan Lamban Terbit, Korban...
Iklan

Aturan Lamban Terbit, Korban Kriminalisasi Bertambah

Oleh
ICHWAN SUSANTO
· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Hm7k9Py9E65Q3JKvn1jNBwdwvuE=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F10%2F20181003RAM-Karhutla_1538570516.jpg
KOMPAS/RHAMA PURNA JATI

Seorang warga melewati sebuah titik api yang ada di pinggir Jalan Yusuf Singadekane, Kecamatan Kertapati Palembang, Rabu (3/10/2018). Titik panas di Sumsel dalam empat hari terakhir lebih dari 50 titik. Kondisi ini membuat asap sudah mulai masuk ke Palembang.

Pemerintah didorong menerbitkan aturan Anti SLAPP. Ini berkaca dari gugatan hukum yang dihadapi pakar IPB Bambang Hero Saharjo, saksi ahli kasus lingkungan.

JAKARTA, KOMPAS – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan didesak segera merampungkan payung hukum  perlindungan bagi pembela lingkungan. Apabila ditunda, kriminalisasi menjadi alat pembungkaman pegiat lingkungan.

Editor:
Bagikan