logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บBatasan Pejuang Lingkungan...
Iklan

Batasan Pejuang Lingkungan Ditetapkan Secara Hati Hati

Oleh
Brigitta Isworo Laksmi
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l036EnLkG3vPrW3YsGwo_w5mVnI=/1024x497/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180801_1027082.jpg
KOMPAS/BRIGITTA ISWORO LAKSMI

Khalisah Khalid (duduk paling kiri), Ilyas Asaad (kedua dari kiri), Abdul Haris Semendawai (berdiri) dalam diskusi tentang anti-Slapp WALHI, Rabu (1/8) di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS Batasan dan definisi tentang pejuang lingkungan hidup dan kriminalisasi perlu dirumuskan dengan amat hati-hati. Tujuannya agar ketentuan itu di kemudian hari jangan sampai dicabut karena tidak sejalan dengan peraturan-peraturan yang sudah ada.

Pertama perlu dirumuskan apa itu pejuang lingkungan serta batasannya. โ€Terkait kriminalisasi, kan, sudah masuk di undang-undang yang lain. Ini soal impunitas. Jangan sampai dikriminalisasi di sini, tetapi dia melanggar peraturan lain,โ€ ujar Inspektur Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Ilyas Asaad seusai diskusi Walhi tentang urgensi peraturan menteri mengenai anti-SLAPP sebagai implementasi Pasal 66 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Rabu (1/8/2018), di Jakarta.

Editor:
Bagikan