logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊPelepas Arapaima Dijerat UU...
Iklan

Pelepas Arapaima Dijerat UU Perikanan

Oleh
Ichwan Susanto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yQjunRqAXJXoW3xpAv8wXS3Pe5Q=/1024x1365/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F06%2FWhatsApp-Image-2018-06-27-at-18.16.31.jpeg
DOK BKSDA JATIM

Seekor ikan arapaima yang berhasil ditangkap setelah dilepaskan oleh penghobi. Foto diambil 26 Juni 2018 dan berasal dari dokumentasi Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur.

JAKARTA, KOMPAS – Aparat penyidik perikanan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan mulai menyidik pelaku pelepasan ikan raksasa Arapaima ke Sungai Brantas, Jawa Timur. Pelepasan itu dinilai membahayakan sumber daya perikanan, bahkan membahayakan keselamatan warga.

Pelepasan ikan arapaima (Arapaima gigas) asal Sungai Amazone, Brasil itu diketahui dari media sosial yang menunjukkan proses pelepasan tersebut pada akun instagram, 25 Juni 2018. Diperkirakan, 8 ekor ikan arapaima yang dilepaskan ke sungai utama di Jawa tersebut.

Editor:
Bagikan