Iklan
Ancaman Kejahatan Tinggi, Perundangan Ketinggalan Zaman
JAKARTA, KOMPAS β Jumlah kasus kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang disebut-sebut sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime termasuk tinggi. Tiga tahun terakhir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani 187 kasus.
Meski digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, perundangan yang mendukung pengusutan dan pemberantasan perburuan, perdagangan, dan kepemilikan tumbuhan dan satwa liar ini masih menggunakan undang-undang yang telah tertinggal selama 28 tahun. Penegak hukum masih mengandalkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.