logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊAncaman Kejahatan Tinggi,...
Iklan

Ancaman Kejahatan Tinggi, Perundangan Ketinggalan Zaman

Oleh
Ichwan Susanto
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wFeQ9B_MQcuIVk3MTtOk06lqZ-g=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F05%2F20180430ich-DSCN6851.jpg
KOMPAS/ICHWAN SUSANTO

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Senin (30/4/2018) memusnahkan 8 truk barang rampasan dan barang serahan masyarakat. Barang-barang berupa offset-an binatang dilindungi serta berbagai bagian tubuh satwa liar itu terlarang untuk dikoleksi tanpa izin khusus. Kedelapan truk barang rampasan ini berasal daru Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat, BKSDA Jakarta, dan Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

JAKARTA, KOMPAS – Jumlah kasus kejahatan tumbuhan dan satwa liar yang disebut-sebut sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime termasuk tinggi. Tiga tahun terakhir Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangani 187 kasus.

Meski digolongkan sebagai kejahatan luar biasa, perundangan yang mendukung pengusutan dan pemberantasan perburuan, perdagangan, dan kepemilikan tumbuhan dan satwa liar ini masih menggunakan undang-undang yang telah tertinggal selama 28 tahun. Penegak hukum masih mengandalkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Editor:
Bagikan