Iklan
Komnas HAM Soroti Lemahnya Pelaksanaan Kebijakan Pangan
JAKARTA, KOMPAS — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyoroti lemahnya pelaksanaan kebijakan pangan, terutama pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Kedaulatan pangan di Indonesia dinilai masih lemah hingga saat ini.
Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Sandrayaitu Moniaga menyampaikan, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 disebutkan, istilah kedaulatan, kemandirian, dan ketahanan pangan didukung pembangunan sistem pangan yang mandiri sesuai dengan potensi lokal.