Iklan
Kebijakan dan Strategi Pengelolaan Sampah Disinergikan
JAKARTA,KOMPAS -- Kebijakan dan strategi pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga harus disinergikan antara kementerian dan lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten dan kota, dunia usaha hingga pengelola kawasan dan masyarakat. Hal itu untuk mempercepat target pengelolaan sampah mencapai 100 persen pada 2025.
Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (B3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, pengelolaan sampah saat ini baru mencapai 67 persen. Sisanya, sebanyak 33 persen, tidak dikelola dan dibuang bebas ke laut, sungai, atau pun tempat-tempat terbuka lainnya sehingga menyebabkan pencemaran lingkungan.