Iklan
Kebijakan Satu Peta Belum Memenuhi Tuntutan Daerah
JAKARTA, KOMPAS -- Kebijakan Satu Peta yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomer 9 Tahun 2016 masih berbasis pada penyediaan peta berskala 1:50.000 dan hanya melibatkan 19 kementerian dan lembaga. Ketersediaan peta ini belum memenuhi tuntutan daerah yang harus menyusun Rencana Detil Tata Ruang.
Karena itu dalam rencana pembangunan mendatang mendesak disusun peta dasar dan tematik skala besar, yaitu 1:5.000. Selain itu semua kementerian dan swasta juga harus terlibat dalam program ini, untuk berbagi informasi geospasial yang dimiliki sehingga dapat melengkapi data spasial.