logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊKebijakan Satu Peta Belum...
Iklan

Kebijakan Satu Peta Belum Memenuhi Tuntutan Daerah

Oleh
Yuni Ikawati
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/RMwVWhnJEqzJCYykkEnNuZkzr40=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F03%2FDarmin-nasution-di-rakornas-ig.jpg
KOMPAS/YUNI IKAWATI

Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution didampingi Kepala Badan Informasi Geospasial Hasanuddin Z Abidin mengamati Peta Taktual bagi tuna netra di stan BIG yang digelar pada Rapat Koordinasi Nasional Informasi Geospasial di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (21/3).

JAKARTA, KOMPAS -- Kebijakan Satu Peta yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomer 9 Tahun 2016 masih berbasis pada penyediaan peta berskala 1:50.000 dan hanya melibatkan 19 kementerian dan lembaga. Ketersediaan peta ini belum memenuhi tuntutan daerah yang harus menyusun Rencana Detil Tata Ruang.

Karena itu dalam rencana pembangunan mendatang mendesak disusun peta dasar dan tematik skala besar, yaitu 1:5.000. Selain itu semua kementerian dan swasta juga harus terlibat dalam program ini, untuk berbagi informasi geospasial yang dimiliki sehingga dapat melengkapi data spasial.

Editor:
Bagikan