logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊKartu yang Belum Teregistrasi ...
Iklan

Kartu yang Belum Teregistrasi akan Diblokir Setelah 28 Februari

Oleh
Β· 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/uY5tV7JHYKqC1UYxiCbPQ49DRvg=/1024x3140/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2F20171101-ard-Kartu-Prabayar.png

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah akan mulai memblokir kartu yang belum teregistrasi setelah tanggal 28 Februari. Masyarakat diimbau untuk segera meregistrasi nomor telepon yang digunakan untuk menghindari hal tersebut.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) Noor Iza, menyatakan, jumlah kartu yang telah diregistrasi mencapai sekitar 182-183 juta kartu per 2 Februari. Sementara, total sekitar 300 juta kartu sim yang beredar dengan jumlah pengguna sekitar 180 juta orang.

Editor:
Bagikan