Pengacara: Jalur Hukum yang Ditempuh PT RAPP Justru Bantu Pemerintah
PEKANBARU, KOMPAS โ Pengacara perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp and Paper, Andi Ryza Fardiansyah mengungkapkan keheranan atas gencarnya tuduhan bahwa kliennya melawan pemerintah dan tidak mau menyelamatkan kawasan lindung gambut. Semestinya, permohonan PT RAPP ke PTUN Jakarta dapat dipandang sebagai langkah membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyelesaikan kisruh hutan tanaman industri secara hukum.
โKami tidak pernah melawan pemerintah. Permohonan PT RAPP di PTUN adalah mekanisme sah mengikuti ketentuan Undang-Undang No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Esensi dari Undang-undang itu adalah untuk mengubah paradigma birokrasi pemerintahan,โ kata Ryza dalam pertemuan dengan media di Pekanbaru, Senin (18/12).