logo Kompas.id
โ€บ
Ilmu Pengetahuan & Teknologiโ€บPengacara: Jalur Hukum yang...
Iklan

Pengacara: Jalur Hukum yang Ditempuh PT RAPP Justru Bantu Pemerintah

Oleh
Syahnan Rangkuti
ยท 1 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/heBnbJEZZVFBkADBpE6YFRiJ0-0=/1024x655/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F03.jpg
Kompas/Priyombodo

Petugas gabungan berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut di desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau, Sabtu (5/9). Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di wilayah provinsi Riau belum berakhir meskipun upaya pemadaman terus dilakukan.

PEKANBARU, KOMPAS โ€“ Pengacara perusahaan Hutan Tanaman Industri PT Riau Andalan Pulp and Paper, Andi Ryza Fardiansyah mengungkapkan keheranan atas gencarnya tuduhan bahwa kliennya melawan pemerintah dan tidak mau menyelamatkan kawasan lindung gambut. Semestinya, permohonan PT RAPP ke PTUN Jakarta dapat dipandang sebagai langkah membantu pemerintah, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyelesaikan kisruh hutan tanaman industri secara hukum.

โ€œKami tidak pernah melawan pemerintah. Permohonan PT RAPP di PTUN adalah mekanisme sah mengikuti ketentuan Undang-Undang No 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Esensi dari Undang-undang itu adalah untuk mengubah paradigma birokrasi pemerintahan,โ€ kata Ryza dalam pertemuan dengan media di Pekanbaru, Senin (18/12).

Editor:
Bagikan