Iklan
Jumlah Perkara Merkuri Ilegal 73 Kasus Setahun
JAKARTA, KOMPAS β Hingga November 2017, jumlah perkara tindak pidana pertambangan batu sinabar dan peredaran merkuri tanpa izin mencapai 73 kasus selama setahun. Perkara-perkara ini dilaporkan oleh 16 kepolisian daerah, Badan Reserse Kriminal Polri, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku.
Rekapitulasi perkara itu didapatkan dari Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Lukas Akbar Abriari. Jika dirinci, jumlah perkara yang ditangani polda sebanyak 67 kasus, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) sebanyak 5 kasus, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Maluku sebanyak 1 kasus.