logo Kompas.id
β€Ί
Ilmu Pengetahuan & Teknologiβ€ΊKomitmen Bersama "Mematenkan" ...
Iklan

Komitmen Bersama "Mematenkan" Palang Merah

Oleh
Nina Susilo
Β· 1 menit baca

Setiap kali terjadi bencana, tim Palang Merah dinantikan untuk berperan dalam menangani korban. Kepalangmerahan bukan sekadar urusan donor darah. Kiprah organisasi ini bahkan dapat melintasi batas negara jika terjadi perang maupun konflik kemanusiaan.

Namun, tak banyak yang tahu bahwa pengakuan negara secara legislasi terhadap Palang Merah masih setengah hati. Sepuluh tahun, rencana meneguhkan Palang Merah dalam sebuah undang-undang masih saja terkatung-katung. Padahal, kedudukan Palang Merah sebagai pranata resmi yang menggerakkan sumbangsih masyarakat perlu diatur secara paten. Selama ini, kegiatan PMI hanya dinaungi Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963.

Rabu (8/2) lalu, tercuat komitmen kalangan DPR untuk menggodok secara serius RUU Kepalangmerahan. Wakil Presiden Jusuf Kalla didampingi Ketua Komisi IX Dede Yusuf dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah hadir dalam sebuah rapat dengar pendapat di Gedung DPR Senayan, Jakarta. JK hadir dalam kapasitas sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat PMI.

Editor:
Bagikan