Seperempat Abad Ratifikasi Konvensi Antipenyiksaan, Penyiksaan Tetap Terjadi di Indonesia
Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi belum terlepas dari kehidupan masyarakat Indonesia. Korban masih berjatuhan.
Sejak tahun 1998, Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT). Namun, fakta di lapangan, hingga kini situasi di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan atau perubahan berarti.
Kondisi pencegahan dan penanganan penyiksaan, penghukuman, serta tindakan kejam dan tidak manusiawi di Indonesia masih tetap berjalan di tempat dengan persoalan yang sama. Praktik penyiksaan dalam berbagai konteks terus berlangsung dan berdampak fatal bagi masyarakat yang menjadi korban.