logo Kompas.id
HumanioraSeperempat Abad Ratifikasi...
Iklan

Seperempat Abad Ratifikasi Konvensi Antipenyiksaan, Penyiksaan Tetap Terjadi di Indonesia

Penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi belum terlepas dari kehidupan masyarakat Indonesia. Korban masih berjatuhan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
· 1 menit baca
Sandra Moniaga, komisioner Komnas HAM 2017-2022, menyaksikan seni instalasi Panti Rehabilitasi Mental yang dihadirkan PJS bersamaan dengan Seminar Internasional “Penyiksaan yang Tersembunyi: Kondisi Institusionalisasi Penyandang Disabilitas di Indonesia” di Jakarta, 22 Agustus 2023.
KOMPAS/SONYA HELLEN SINOMBOR

Sandra Moniaga, komisioner Komnas HAM 2017-2022, menyaksikan seni instalasi Panti Rehabilitasi Mental yang dihadirkan PJS bersamaan dengan Seminar Internasional “Penyiksaan yang Tersembunyi: Kondisi Institusionalisasi Penyandang Disabilitas di Indonesia” di Jakarta, 22 Agustus 2023.

Sejak tahun 1998, Indonesia meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam atau Tidak Manusiawi (Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment/CAT). Namun, fakta di lapangan, hingga kini situasi di Indonesia tidak banyak mengalami perkembangan atau perubahan berarti.

Kondisi pencegahan dan penanganan penyiksaan, penghukuman, serta tindakan kejam dan tidak manusiawi di Indonesia masih tetap berjalan di tempat dengan persoalan yang sama. Praktik penyiksaan dalam berbagai konteks terus berlangsung dan berdampak fatal bagi masyarakat yang menjadi korban.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan