Karier Dosen
Guru Besar Kini Diangkat oleh Perguruan Tinggi
Guru besar merupakan jabatan akademik tertinggi di perguruan tinggi tertentu, tidak otomatis selalu melekat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F10%2F25%2F4c92e2b4-0864-45d1-a6b2-f1e06ea985ba_jpg.jpg)
Ilustrasi. Profesor bidang ilmu hukum Rudy dikukuhkan sebagai Guru Besar Unila pada 25 Oktober 2023.
JAKARTA, KOMPAS โ Perguruan tinggi diberi otonomi untuk mengatur karier dosen. Salah satunya, pengangkatan guru besar atau profesor diserahkan kepada perguruan tinggi sepanjang tetap mengikuti norma, standar, prosedur, kriteria, dan pemerintah. Hal ini untuk menguatkan bahwa profesor merupakan jabatan akademik tertinggi bagi dosen, bukan sebagai gelar yang melekat bagi dosen sampai kapan pun.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen memperbarui regulasi sebelumnya untuk memperbaiki kualitas perguruan tinggi agar dapat menyesuaikan perkembangan zaman, meliputi pengelolaan, profesi karier, dan penghasilan dosen.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 10 dengan judul "Antisipasi Dampak Pengangkatan Guru Besar oleh Perguruan Tinggi".
Baca Epaper Kompas