Anak Terpidana Makin Banyak, Penjara Bukan Satu-satunya Solusi
Anak-anak berada dalam posisi rentan menjadi korban ataupun pelaku kejahatan. Masa depan anak-anak perlu jadi perhatian.
Persidangan atas kasus pemerkosaan yang berakhir dengan pembunuhan terhadap AA (13), remaja perempuan penjual balon di Palembang, Sumatera Selatan, berjalan cepat. Pekan lalu, Kamis (10/10/2024), majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada IS (16), sebagai otak dari tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan.
Selain IS, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang juga menghukum tiga terdakwa lain yang juga berusia anak, yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12). Mereka harus menjalani pembinaan selama 1 tahun di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) Dharma Pala Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.