Peran Serta Masyarakat Ditingkatkan dalam Undang-Undang Konservasi
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memperkuat sejumlah aspek dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati.
JAKARTA, KOMPAS โUndang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memperkuat sejumlah aspek dalam upaya konservasi. Selain memperkuat peran dan tanggung jawab penyelenggara, undang-undang ini juga meningkatkan peran serta masyarakat lokal dan adat dalam konservasi.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) disahkan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada awal Juli 2024. Regulasi ini merupakan perubahan atas peraturan sebelumnya tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yang telah berusia lebih dari 30 tahun, yakni UU No 5 Tahun 1990.