Iklan
Dua Dekade UU Penghapusan KDRT: Gurita Kekerasan Membelenggu Perempuan dan Anak
Meski sudah hadir selama 20 tahun, UU Penghapusan KDRT dinilai tidak bertaring. Kasus KDRT makin marak.
Sejak dua dekade lalu, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, fakta di masyarakat, kekerasan dalam rumah tangga tak berhenti. Korbannya terus berjatuhan, terutama perempuan (istri) dan anak-anak.
Hampir setiap hari di media sosial ataupun media daring, terungkap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi. Sejumlah korban baru berani bicara dan melaporkan kasusnya setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan.