logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊDua Dekade UU Penghapusan...
Iklan

Dua Dekade UU Penghapusan KDRT: Gurita Kekerasan Membelenggu Perempuan dan Anak

Meski sudah hadir selama 20 tahun, UU Penghapusan KDRT dinilai tidak bertaring. Kasus KDRT makin marak.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Andik Purnomo Sigit saat ekspos kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Lampung Tengah, Jumat (5/7/2024).
POLRES LAMPUNG TENGAH

Kepala Polres Lampung Tengah Ajun Komisaris Besar Andik Purnomo Sigit saat ekspos kasus kekerasan dalam rumah tangga di Polres Lampung Tengah, Jumat (5/7/2024).

Sejak dua dekade lalu, Indonesia memiliki Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, fakta di masyarakat, kekerasan dalam rumah tangga tak berhenti. Korbannya terus berjatuhan, terutama perempuan (istri) dan anak-anak.

Hampir setiap hari di media sosial ataupun media daring, terungkap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran ekonomi. Sejumlah korban baru berani bicara dan melaporkan kasusnya setelah bertahun-tahun mengalami kekerasan.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan