PENDIDIKAN TINGGI
Kemendikbudristek Selidiki Kampus Pemberi Gelar Kehormatan kepada Raffi Ahmad
Temuan sementara Kemendikbudristek: UIPM tidak memiliki izin di Indonesia dan tidak ada aktivitas di alamat kampus.
![KPK gandeng selebgram Raffi Ahmad untuk menyosialisasikan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan generasi muda, 26 September 2023.](https://assetd.kompas.id/oFxJ8okb6ZBVeJnx4at9mrC51YA=/1024x636/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F09%2F26%2Fee9c5677-331c-4c6c-88c3-65486c5edc34_jpg.jpg)
KPK gandeng selebgram Raffi Ahmad untuk menyosialisasikan upaya pencegahan tindak pidana korupsi di kalangan generasi muda, 26 September 2023.
JAKARTA, KOMPAS – Pemberian gelar doktor kehormatan atau honoris causa artis Raffi Ahmad menimbulkan sejumlah polemik. Mulai dari publik yang mempertanyakan kompetensi si penerima hingga keabsahan gelar tersebut karena terungkap bahwa kampus pemberi gelar tersebut tidak memiliki izin di Indonesia.
Pemberian gelar doktor kehormatan atau profesor honoris causa kepada sosok atau tokoh yang dinilai memiliki karya dan jasa luar biasa pada ilmu pengetahuan teknologi dan kemanusiaan lazim diberikan perguruan tinggi. Namun, pemberian gelar kehormatan dari perguruan tinggi menjadi sorotan karena memunculkan kesan tidak kredibel, termasuk dalam kasus Raffi Ahmad ini.