Aturan Baru Diharapkan Memberi Kepastian Hukum Profesi Dosen
Permendikbudristek 44/2024 diyakini bisa memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para dosen.
JAKARTA, KOMPAS β Aturan baru Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penghasilan profesi dosen telah terbit. Aturan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesejahteraan para dosen. Kini hanya ada dua status dosen yang disepakati, yaitu dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen yang baru diterbitkan pada 18 September 2024. Regulasi tersebut bertujuan untuk menjamin karier dosen dengan dukungan penuh dari perguruan tinggi yang semakin otonom.