Dampak Lingkungan dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut Terus Diabaikan
Ekspor pasir laut merupakan praktik eksploitasi yang menimbulkan ketidakberlanjutan dan ketidakadilan sosial-ekonomi.
Aturan tentang ekspor pasir laut telah menjadi sorotan publik sejak tahun lalu seusai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Adapun aturan teknis sekaligus peraturan pelaksana dari PP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023.
Dalam Pasal 1 Ayat 1 PP No 26/2023 menyebutkan, hasil sedimentasi di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Kemudian dalam Pasal 9 kembali dijelaskan jenis pemanfaatan hasil sedimentasi mencakup pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur.