logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊDampak Lingkungan dari...
Iklan

Dampak Lingkungan dari Kebijakan Ekspor Pasir Laut Terus Diabaikan

Ekspor pasir laut merupakan praktik eksploitasi yang menimbulkan ketidakberlanjutan dan ketidakadilan sosial-ekonomi.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Foto udara Pantai Sukamulya di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Kawasan ini sudah bertahun-tahun mengalami abrasi hingga lebih dari 500 meter. Selain abrasi, kawasan di pantai utara Karawang ini juga menjadi langganan genangan air pasang laut atau rob.
KOMPAS/AGUS SUSANTO (AGS)

Foto udara Pantai Sukamulya di Desa Pusakajaya Utara, Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu (9/12/2020). Kawasan ini sudah bertahun-tahun mengalami abrasi hingga lebih dari 500 meter. Selain abrasi, kawasan di pantai utara Karawang ini juga menjadi langganan genangan air pasang laut atau rob.

Aturan tentang ekspor pasir laut telah menjadi sorotan publik sejak tahun lalu seusai dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Adapun aturan teknis sekaligus peraturan pelaksana dari PP tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023.

Dalam Pasal 1 Ayat 1 PP No 26/2023 menyebutkan, hasil sedimentasi di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan. Kemudian dalam Pasal 9 kembali dijelaskan jenis pemanfaatan hasil sedimentasi mencakup pasir laut dan material sedimen lain berupa lumpur.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan