logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊDiskriminasi Guru yang...
Iklan

Diskriminasi Guru yang Bersuara Mencoreng Marwah Pendidikan

Ancaman terhadap guru yang bersuara menegakkan kebenaran sama dengan memberangus kebebasan akademik.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 1 menit baca
Guru SDN Menteng 02 Jakarta Pusat, Supri Riyadi (58), Ervin Trisworo (41), dan Zuli Setiyaningsih (37) (dari kiri ke kanan), mendiskusikan materi pada Platform Merdeka Mengajar di Perpustakaan SDN Menteng 02 Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Guru SDN Menteng 02 Jakarta Pusat, Supri Riyadi (58), Ervin Trisworo (41), dan Zuli Setiyaningsih (37) (dari kiri ke kanan), mendiskusikan materi pada Platform Merdeka Mengajar di Perpustakaan SDN Menteng 02 Jakarta Pusat, Kamis, 23 November 2023.

JAKARTA, KOMPAS β€” Guru dan tenaga pendidik, baik yang berstatus sebagai aparatur sipil negara maupun honorer, tetap memiliki kebebasan berekspresi dan berpendapat. Terutama jika hal yang diungkapkannya bertentangan dengan nilai-nilai integritas, mengingat dunia akademik memiliki martabat yang tinggi dalam memegang teguh idealisme.

Akhir-akhir ini terjadi sejumlah kasus yang memberangus kemerdekaan guru dan tenaga pendidik di Indonesia. Mulai dari kasus yang menimpa Amelia Wahyuni, guru honorer di salah satu sekolah menengah kejuruan (SMK) di Kalimantan Selatan (Kalsel). Ia diusir dari ruangan karena menegur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Muhammadun yang merokok di ruangan berpendingin udara saat rapat koordinasi tim pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan SMK tahap II.

Editor:
ICHWAN SUSANTO
Bagikan