logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBelajar dari Kasus...
Iklan

Belajar dari Kasus Pemeliharaan Ikan Predator di Malang

Memelihara, membudidayakan, dan memperjualbelikan ikan predator invasif dapat dikenai pidana penjara dan denda.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Yogyakarta memeriksa ikan aligator (<i>Atractosteus spp</i>) yang diserahkan warga pada Rabu (4/7/2018) di Kantor SKIPM Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ikan aligator termasuk jenis ikan berbahaya dari luar negeri yang dilarang masuk ke Indonesia.
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Petugas Stasiun Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (SKIPM) Yogyakarta memeriksa ikan aligator (Atractosteus spp) yang diserahkan warga pada Rabu (4/7/2018) di Kantor SKIPM Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Ikan aligator termasuk jenis ikan berbahaya dari luar negeri yang dilarang masuk ke Indonesia.

Hukuman pidana penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta yang diterima Piyono (61) mendapat sorotan dari publik beberapa hari terakhir. Warga Kota Malang tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024), karena memelihara delapan ekor ikan predator jenis aligator di kolam miliknya.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan juncto Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang larangan pemasukan pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan