Belajar dari Kasus Pemeliharaan Ikan Predator di Malang
Memelihara, membudidayakan, dan memperjualbelikan ikan predator invasif dapat dikenai pidana penjara dan denda.
Hukuman pidana penjara 5 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta yang diterima Piyono (61) mendapat sorotan dari publik beberapa hari terakhir. Warga Kota Malang tersebut divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Malang, Jawa Timur, Senin (9/9/2024), karena memelihara delapan ekor ikan predator jenis aligator di kolam miliknya.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU 31/2004 tentang Perikanan juncto Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang larangan pemasukan pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan.