Kesehatan Reproduksi
Sunat Perempuan Dihapus, PP Kesehatan Perlu Disosialisasikan ke Masyarakat
Sunat perempuan akhirnya dihapus. Peraturan Pemerintah Kesehatan harus disosialisasikan agar praktik ini berhenti.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F08%2F01%2Fb2c04948-67f2-4153-b9ec-f7370cef14d5_jpg.jpg)
Seorang anak perempuan naik kuda bersama arak-arakan sisingaan (hiburan yang mengusung model seperti singa) dalam hajatan sunat di Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (1/8/2023). Anak yang disunat dibawa di atas sisingaan yang dibopong empat orang dewasa dan diiringi dengan pukulan kendang serta diantar saudara terdekat keliling kampung.
Penghapusan praktik sunat perempuan akhirnya diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada 26 Juli 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, anak balita, dan anak prasekolah, salah satunya adalah menghapus praktik sunat perempuan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 102 Huruf (a).
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi di halaman 5 dengan judul "Sunat Perempuan Dihapus, PP Kesehatan Perlu Disosialisasikan ke Masyarakat".
Baca Epaper Kompas