Iklan
Sunat Perempuan Dihapus, PP Kesehatan Perlu Disosialisasikan ke Masyarakat
Sunat perempuan akhirnya dihapus. Peraturan Pemerintah Kesehatan harus disosialisasikan agar praktik ini berhenti.
Penghapusan praktik sunat perempuan akhirnya diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diundangkan pada 26 Juli 2024.
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 atau PP Kesehatan mengatur upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, anak balita, dan anak prasekolah, salah satunya adalah menghapus praktik sunat perempuan, sebagaimana tertulis dalam Pasal 102 Huruf (a).