Iklan
Kegiatan Operasional 11 Perusahaan Dihentikan karena Mencemari Udara
Sebanyak 11 perusahaan dihentikan kegiatan usahanya karena terindikasi kuat mencemari udara di wilayah Jabodetabek.
JAKARTA, KOMPAS β Tim Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara wilayah Jabodetabek mengawasi puluhan perusahaan yang terindikasi melanggar atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas udara. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 11 perusahaan dihentikan kegiatan usahanya karena terindikasi kuat mencemari udara.
Perkembangan pengawasan industri terkait pencemaran udara di Jabodetabek ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di KLHK, Rabu (21/8/2024).