logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊKegiatan Operasional 11...
Iklan

Kegiatan Operasional 11 Perusahaan Dihentikan karena Mencemari Udara

Sebanyak 11 perusahaan dihentikan kegiatan usahanya karena terindikasi kuat mencemari udara di wilayah Jabodetabek.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Kendaraan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di sebuah <i>stockpile </i>batubara atau tempat penumpukan batubara di Jalan Cakung Cilincing Raya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023).
KOMPAS/AGUS SUSANTO

Kendaraan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di sebuah stockpile batubara atau tempat penumpukan batubara di Jalan Cakung Cilincing Raya, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023).

JAKARTA, KOMPAS β€” Tim Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara wilayah Jabodetabek mengawasi puluhan perusahaan yang terindikasi melanggar atau menimbulkan dampak terhadap penurunan kualitas udara. Dari hasil pengawasan tersebut, sebanyak 11 perusahaan dihentikan kegiatan usahanya karena terindikasi kuat mencemari udara.

Perkembangan pengawasan industri terkait pencemaran udara di Jabodetabek ini disampaikan Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di KLHK, Rabu (21/8/2024).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan