Iklan
Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Remaja Mesti Didahului Edukasi Kesehatan Reproduksi
Edukasi kepada remaja terkait kesehatan reproduksi mesti digencarkan oleh pemerintah.
Ketentuan penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan terus mengundang pro dan kontra. Merespons dinamika tersebut, pemerintah mesti segera melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat terkait dengan regulasi tersebut.
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta agar penyediaan alat kontrasepsi sebagai bentuk pelayanan kesehatan reproduksi harus didahului pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE) tentang kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko, dan keluarga berencana.