logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊLayanan Aborsi Aman, Kebutuhan...
Iklan

Layanan Aborsi Aman, Kebutuhan Nyata Korban Kekerasan Seksual

Kendati dijamin UU, dalam praktiknya, layanan aborsi aman hingga kini belum bisa diakses perempuan korban pemerkosaan.

Oleh
SONYA HELLEN SINOMBOR
Β· 1 menit baca
Salah satu pintu menuju ke dalam rumah tinggal di Jalan Paseban Raya 61, Senen, Jakarta Pusat, yang digunakan untuk praktik aborsi ilegal, pertengahan Februari 2020.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI (RAD)

Salah satu pintu menuju ke dalam rumah tinggal di Jalan Paseban Raya 61, Senen, Jakarta Pusat, yang digunakan untuk praktik aborsi ilegal, pertengahan Februari 2020.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang No 17/2023 tentang Kesehatan mengundang kontroversi di kalangan masyarakat, terutama yang terkait aborsi.

Pasal 1154 Peraturan Pemerintah (PP) No 28/2024 menyebutkan, pengaturan pelaksanaan tindakan aborsi yang diperbolehkan, termasuk usia kehamilan untuk melakukan tindakan aborsi, dilaksanakan berdasarkan Pasal 31 PP No 61/2O14 tentang Kesehatan Reproduksi sampai dengan UU No 1/2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mulai berlaku.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan