Perluas Jangkauan Regulasi Kekerasan Seksual di Ranah Virtual
Munculnya kasus pelecehan seksual secara virtual menunjukkan pentingnya ekosistem digital yang aman bagi perempuan.
TANGERANG, KOMPAS — Kekerasan seksual terhadap perempuan merambah dunia maya. Bahkan, bermunculan kasus pelecehan seksual di metasemesta (metaverse). Meski seolah tidak terjadi di dunia nyata, hal ini bisa menimbulkan trauma bagi penggunanya. Oleh karena itu, jangkauan regulasi kekerasan seksual perlu diperluas hingga di ranah virtual.
Penelitian interdisiplin yang dilakukan tim dari Monash University Malaysia, Monash University Indonesia, dan Universitas Atma Jaya mengkaji fenomena kekerasan seksual secara virtual. Studi ini dilakukan di Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan data yang diperoleh dari survei, diskusi kelompok terarah (FGD), tes electroencephalogram (EEG), analisis percakapan media sosial, dan wawancara.