logo Kompas.id
HumanioraPerluas Jangkauan Regulasi...
Iklan

Perluas Jangkauan Regulasi Kekerasan Seksual di Ranah Virtual

Munculnya kasus pelecehan seksual secara virtual menunjukkan pentingnya ekosistem digital yang aman bagi perempuan.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
· 0 menit baca
Suasana diskusi ”Kekerasan Seksual Berbasis Online di Metaverse”, di Kampus Monash University Indonesia, Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024).
KOMPAS/TATANG MULYANA SINAGA

Suasana diskusi ”Kekerasan Seksual Berbasis Online di Metaverse”, di Kampus Monash University Indonesia, Tangerang, Banten, Jumat (9/8/2024).

TANGERANG, KOMPAS — Kekerasan seksual terhadap perempuan merambah dunia maya. Bahkan, bermunculan kasus pelecehan seksual di metasemesta (metaverse). Meski seolah tidak terjadi di dunia nyata, hal ini bisa menimbulkan trauma bagi penggunanya. Oleh karena itu, jangkauan regulasi kekerasan seksual perlu diperluas hingga di ranah virtual.

Penelitian interdisiplin yang dilakukan tim dari Monash University Malaysia, Monash University Indonesia, dan Universitas Atma Jaya mengkaji fenomena kekerasan seksual secara virtual. Studi ini dilakukan di Indonesia dan Malaysia dengan menggunakan data yang diperoleh dari survei, diskusi kelompok terarah (FGD), tes electroencephalogram (EEG), analisis percakapan media sosial, dan wawancara.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan