Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus Perlu Kolaborasi Banyak Pihak
Kekerasan seksual di perguruan tinggi hingga kini masih menjadi fenomena gunung es. Peran Satgas PPKS sangat penting.
Kekerasan seksual adalah satu dari ”tiga dosa besar” di dunia pendidikan yang hingga kini terus diperangi di berbagai jenjang pendidikan, termasuk perguruan tinggi. Selama tiga tahun terakhir, isu kekerasan seksual mendapat perhatian di kalangan perguruan tinggi seiring keluarnya peraturan terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.
Upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di kampus pun bergulir seiring lahirnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.