Peran Satgas Diperkuat untuk Cegah ”Tiga Dosa Besar”
Kemendikbudristek akan merevisi aturan guna memperkuat peran Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan Seksual di kampus.
YOGYAKARTA, KOMPAS — Kedudukan satuan tugas atau satgas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi akan diperkuat menjadi unit tetap yang masuk dalam struktur organisasi perguruan tinggi. Satgas juga akan mendapat tambahan fungsi untuk mencegah dan menangani perundungan serta intoleransi.
Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Chatarina Muliana Girsang menyampaikan hal itu di Yogyakarta, Rabu (24/7/2024). Catharina menjadi salah satu pembicara dalam Konferensi Nasional Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) 2024 yang digelar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.