logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPerlindungan Sosial Pelaku...
Iklan

Perlindungan Sosial Pelaku Budaya Memperkuat Ekosistem Kebudayaan

Sebanyak 67 pelaku budaya mendapat jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan ini perlu diperluas.

Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
Β· 1 menit baca
Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid (tengah), didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (kiri), menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia, yaitu Oen Sin Yong (kanan), Abdul Rachman (kedua dari kanan), serta Anitawati (kedua dari kiri), di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (23/7/2024).
KOMPAS/ADRYAN YOGA PARAMADWYA

Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Hilmar Farid (tengah), didampingi Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin (kiri), menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis kepada penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia, yaitu Oen Sin Yong (kanan), Abdul Rachman (kedua dari kanan), serta Anitawati (kedua dari kiri), di Gedung Kemendikbudristek, Jakarta, Selasa (23/7/2024).

JAKARTA, KOMPAS β€” Seperti kebanyakan profesi lainnya, pelaku budaya juga tak luput dari risiko kecelakaan kerja. Oleh sebab itu, mereka memerlukan perlindungan sosial agar lebih fokus dan nyaman dalam berkarya sehingga dapat memperkuat ekosistem kebudayaan.

Masih banyak pelaku budaya di Indonesia belum mendapatkan jaminan perlindungan sosial. Padahal, perlindungan tersebut sangat dibutuhkan. Perlindungan ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, kematian, dan hari tua.

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan