Konflik Internal PWI Berlanjut
Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun. Namun, Hendry menilai keputusan itu tidak sah.
JAKARTA, KOMPAS β Konflik internal yang terjadi di Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat berlanjut. Dewan Kehormatan PWI memberhentikan Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun dari keanggotaan PWI. Sementara Hendry menilai keputusan dewan kehormatan itu ilegal dan tidak sah.
Pemberhentian Hendry tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang ditetapkan di Jakarta pada 16 Juli 2024. Hendry dianggap menyalahgunakan jabatannya dengan bertindak secara sepihak dan sewenang-wenang dalam merombak susunan Dewan Kehormatan dan Pengurus PWI Pusat, serta menggelar rapat pleno yang diperluas secara menyalahi aturan.