logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊPemerintah Akan Tahan Buku...
Iklan

Pemerintah Akan Tahan Buku Nikah kalau Pasutri Belum Bimbingan Perkawinan

Wacana ini masih dalam pertimbangan pemerintah sembari menguatkan implementasi bimbingan perkawinan yang berkualitas.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 1 menit baca
Petugas menyiapkan buku nikah saat acara sidang isbat nikah massal di Empire Palace, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/8).
KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA

Petugas menyiapkan buku nikah saat acara sidang isbat nikah massal di Empire Palace, Kota Surabaya, Jawa Timur, Selasa (30/8).

JAKARTA, KOMPAS β€” Pemerintah mewacanakan untuk tidak menerbitkan buku atau akta pernikahan kepada pasangan suami istri baru yang belum melakukan tes kesehatan reproduksi dan mengikuti bimbingan perkawinan di lembaga keagamaan. Ini dilakukan demi menjaga ketahanan keluarga, mengingat tren angka perceraian semakin meningkat dan menimbulkan masalah sosial.

Hal tersebut diungkapkan Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam diskusi di Jakarta, Senin (15/7/2024). Wacana ini masih dalam pertimbangan pemerintah sembari menguatkan implementasi bimbingan perkawinan yang berkualitas dan wajib diikuti masyarakat.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan