Pemerintah Akan Tahan Buku Nikah kalau Pasutri Belum Bimbingan Perkawinan
Wacana ini masih dalam pertimbangan pemerintah sembari menguatkan implementasi bimbingan perkawinan yang berkualitas.
JAKARTA, KOMPAS β Pemerintah mewacanakan untuk tidak menerbitkan buku atau akta pernikahan kepada pasangan suami istri baru yang belum melakukan tes kesehatan reproduksi dan mengikuti bimbingan perkawinan di lembaga keagamaan. Ini dilakukan demi menjaga ketahanan keluarga, mengingat tren angka perceraian semakin meningkat dan menimbulkan masalah sosial.
Hal tersebut diungkapkan Deputi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Woro Srihastuti Sulistyaningrum dalam diskusi di Jakarta, Senin (15/7/2024). Wacana ini masih dalam pertimbangan pemerintah sembari menguatkan implementasi bimbingan perkawinan yang berkualitas dan wajib diikuti masyarakat.