logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊSejumlah Aspek Penegakan Hukum...
Iklan

Sejumlah Aspek Penegakan Hukum Kurang Terakomodasi dalam RUU Konservasi

RUU Konservasi SDA dan Ekosistem disahkan menjadi UU, tetapi aspek penegakan hukum masih terbatas.

Oleh
PRADIPTA PANDU
Β· 1 menit baca
Dua binturong (<i>Arctictis binturong</i>) diamankan polisi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/5/2024). Hewan dilindungi itu, yang sebelumnya dipelihara oleh warga, menurut rencana akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.
KOMPAS/PANDU WIYOGA

Dua binturong (Arctictis binturong) diamankan polisi di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (30/5/2024). Hewan dilindungi itu, yang sebelumnya dipelihara oleh warga, menurut rencana akan diserahkan kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Riau.

JAKARTA, KOMPAS β€” Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi undang-undang. Namun, sejumlah aspek penegakan hukum dinilai masih terbatas dan kurang terakomodasi dalam regulasi tersebut.

Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) diputuskan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Editor:
EVY RACHMAWATI
Bagikan