Iklan
Sejumlah Aspek Penegakan Hukum Kurang Terakomodasi dalam RUU Konservasi
RUU Konservasi SDA dan Ekosistem disahkan menjadi UU, tetapi aspek penegakan hukum masih terbatas.
JAKARTA, KOMPAS β Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mengesahkan Rancangan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya menjadi undang-undang. Namun, sejumlah aspek penegakan hukum dinilai masih terbatas dan kurang terakomodasi dalam regulasi tersebut.
Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE) diputuskan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2024).