logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊBelajar dari Pemberhentian...
Iklan

Belajar dari Pemberhentian Dekan FK Unair, Perguruan Tinggi Wajib Jamin Kebebasan Akademik

Perguruan tinggi wajib menjunjung tinggi kebebasan dan mimbar akademik sivitas akademika.

Oleh
ESTER LINCE NAPITUPULU
Β· 1 menit baca
Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih (keenam dari kiri, memakai peci) berfoto bersama dengan sejumlah pihak setelah berdiskusi terkait pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unair Budi Santoso, Jumat (5/7/2024), di Surabaya, Jawa Timur.
DOKUMENTASI UNAIR

Rektor Universitas Airlangga (Unair) Mohammad Nasih (keenam dari kiri, memakai peci) berfoto bersama dengan sejumlah pihak setelah berdiskusi terkait pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Unair Budi Santoso, Jumat (5/7/2024), di Surabaya, Jawa Timur.

JAKARTA, KOMPAS β€” Perguruan tinggi berbadan hukum memiliki otonomi pengelolaan di bidang akademik dan nonakademik, termasuk mengatur organisasinya sendiri sesuai statuta masing-masing. Namun, perguruan tinggi tetap wajib menjunjung tinggi kebebasan dan mimbar akademik seluruh sivitas akademika.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Abdul Haris, di Jakarta, Rabu (10/7/2024), berkenaan dengan polemik pemberhentian Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (Unair) Budi Santoso oleh Rektor Unair Mohammad Nasih, Rabu (3/7/2024). Namun, atas desakan sivitas akademika Unair dan publik, Rektor Unair mengumumkan pengembalian jabatan Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Unair kepada Budi, Selasa (9/7/2024).

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan