logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊJalan Panjang Gugatan Iklim...
Iklan

Jalan Panjang Gugatan Iklim Warga Pulau Pari ke Level Internasional

Gugatan Iklim warga Pulau Pari kepada Holcim di Pengadilan Swiss akan berpacu dengan kecepatan kerusakan lingkungan akibat krisis iklim.

Oleh
STEPHANUS ARANDITIO
Β· 0 menit baca
Pohon-pohon mati bertumbangan akibat abrasi di tepian Pantai Rengge, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (8/7/2024).
KOMPAS/STEPHANUS ARANDITIO

Pohon-pohon mati bertumbangan akibat abrasi di tepian Pantai Rengge, Pulau Pari, Kepulauan Seribu, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Perjuangan empat orang yang mewakili warga Pulau Pari; Asmania, Arif Pujiyanto, Mustaghfirin, dan Edi Mulyono, belum berhenti. Setelah Pengadilan Wilayah Zug di Swiss mengabulkan permintaan bantuan hukum untuk gugatan iklim terhadap perusahaan semen, Swiss Holcim, pada Oktober 2023, kini mereka harus menempuh proses hukum yang panjang.

Meski begitu, mereka tidak pernah gentar untuk memperjuangkan tanah kelahirannya yang terancam tenggelam akibat krisis iklim. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mengalkulasi, daratan Pulau Pari telah hilang 11 persen atau 4,6 hektar dari total luasan 41,4 hektar.

Editor:
ALOYSIUS BUDI KURNIAWAN
Bagikan