Pemberhentian Ketua KPU Cegah Impunitas Pelaku Kekerasan Seksual
Kasus yang menimpa CAT merupakan pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu agar menindak pelaku kekerasan seksual.
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum Hasyim Asy’ari karena terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu dalam kasus asusila dengan korban CAT, anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri Den Haag, Belanda. Hal ini menjadi preseden baik dalam upaya penindakan pelaku kekerasan seksual. Harapannya, ke depan, tidak ada impunitas terhadap pelaku kekerasan seksual.
Koalisi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan (KMPKP) dalam keterangan pers bersama, Jumat (5/7/2024), mengapresiasi langkah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tersebut, serta mengapresiasi korban yang berani dan tegar memperjuangkan keadilan dengan melakukan pengaduan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu oleh Teradu Hasyim Asy’ari.