MASYARAKAT ADAT
Hak Kolektif Perempuan Adat Tak Kunjung Dilindungi
Perempuan adat khawatir pemerintah baru nanti kian tak melindungi mereka dengan terus mengabaikan RUU Masyarakat Adat.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2023%2F03%2F16%2Fae00462b-89a1-43d2-b4fe-1d0f69d8581d_jpeg.jpg)
Sejumlah perempuan masyarakat adat Bonokeling memasang penutup luka pada kaki saat beristirahat di tepi Sungai Keleng di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Kesugihan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (16/3/2023).
BOGOR, KOMPAS — Hak-hak kolektif perempuan adat sampai saat ini masih belum terlindungi dalam sebuah produk hukum. Hal ini membuat posisi mereka sebagai subyek hukum, baik hukum negara maupun adat, menjadi lemah. Padahal, kondisi mereka sangat rentan didiskriminasi.
Hak kolektif perempuan adat adalah seperangkat hak yang berasal dari pengetahuan suatu kelompok perempuan dalam masyarakat adat yang berkaitan dengan wilayah kelola perempuan adat di dalam wilayah adatnya. Hak kolektif perempuan adat juga berupa akses dalam pemanfaatan, pengelolaan, perawatan, pengembangan, pertukaran, dan dilanjutkan antargenerasi atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat.