Tak Ada Lagi Pungutan Surat Tanda Registrasi Tenaga Medis dan Kesehatan
STR nol rupiah bagi tenaga medis dan kesehatan mulai berlaku pada 5 Juli 2024.
JAKARTA, KOMPAS β Kementerian Kesehatan telah menetapkan tidak ada pungutan biaya untuk pengurusan surat tanda registrasi bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang berlaku seumur hidup. Meski begitu, penerapan kebijakan STR nol rupiah tersebut baru akan berlaku mulai 5 Juli 2024.
Ketentuan mengenai biaya pengurusan STR sebesar nol rupiah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp 0 (Nol Rupiah) atau 0 Persen (Nol Persen) atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan. Aturan tersebut diterbitkan pada 5 Juni 2024.