Iklan
PPDB dalam Belenggu Kecurangan dan Diskriminasi Pendidikan
PPDB masih rawan kecurangan. Keterbatasan kuota dan tidak meratanya kualitas sekolah menjadi akar masalah.
Meski menerapkan sistem online atau daring, penerimaan peserta didik baru (PPDB) masih rawan dibelenggu berbagai praktik kecurangan. Akar masalah sebenarnya bukan pada pembagian kuota jalur zonasi, prestasi, afirmasi, dan mutasi, tetapi tidak meratanya akses pendidikan yang menyebabkan diskriminasi bagi anak bangsa.
Tujuh tahun lalu, PPDB dengan sistem zonasi diterapkan dengan harapan dapat mendorong pemerataan kualitas sekolah. Kala itu, sekolah wajib menerima 90 persen siswa dari wilayah yang masuk zonasi. Sisanya masing-masing 5 persen untuk jalur prestasi dan siswa dari luar daerah.