logo Kompas.id
β€Ί
Humanioraβ€ΊUU KIA Jangan Beri Beban...
Iklan

UU KIA Jangan Beri Beban Tambahan bagi Ibu

Adanya syarat dan ketentuan pemberian cuti pada ibu melahirkan hingga enam bulan dalam RUU KIA dinilai tidak diperlukan.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
Β· 0 menit baca
Konselor menyusui, Eri Hasnani (kiri), mengajari Rosdiana (30) cara memerah ASI menggunakan pompa manual di ruangan menyusui Puskesmas Sukamerindu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, 23 Mei 2013.
KOMPAS/ADHITYA RAMADHAN

Konselor menyusui, Eri Hasnani (kiri), mengajari Rosdiana (30) cara memerah ASI menggunakan pompa manual di ruangan menyusui Puskesmas Sukamerindu, Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, 23 Mei 2013.

JAKARTA, KOMPAS β€” Berbagai apresiasi diungkapkan masyarakat setelah Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang. Regulasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan bagi ibu dan anak di Indonesia.

Meski begitu, Ketua Umum Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia (AIMI) Nia Umur mengatakan, niat baik yang dicitakan dalam UU KIA jangan sampai menimbulkan beban tambahan bagi ibu yang bekerja. Sejumlah catatan perlu menjadi perhatian agar tujuan kesejahteraan ibu dan anak bisa benar-benar tercapai dengan baik.

Editor:
ADHITYA RAMADHAN
Bagikan