Ekosistem Kebudayaan
Kebudayaan Bukan Benda Mati
Kebudayaan tidak sekadar kumpulan obyek atau deretan benda-benda mati, melainkan kumpulan relasi sosial.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F01%2F31%2Ff3079e54-27dc-4084-b22b-204df74f8b40_jpg.jpg)
Suasana belajar tenun di Sekolah Tenun Kelompok Nina Penenun di Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, Minggu (17/12/2023). Keberadaan sekolah ini diharapkan memunculkan generasi yang cinta dan suka menenun sehingga kerajinan tenun tetap lestari.
Sudah jamak berkembang di masyarakat, ketika dilontarkan istilah kebudayaan, yang berkelindan di benak orang biasanya seputar kesenian atau cagar budaya. Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah, hanya perlu diperluas cara pandangnya.
Pasal 43 dan 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menyebutkan, dalam memajukan kebudayaan, pemerintah pusat dan daerah bertugas ”menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan”.