Iklan
Kebudayaan Bukan Benda Mati
Kebudayaan tidak sekadar kumpulan obyek atau deretan benda-benda mati, melainkan kumpulan relasi sosial.
Sudah jamak berkembang di masyarakat, ketika dilontarkan istilah kebudayaan, yang berkelindan di benak orang biasanya seputar kesenian atau cagar budaya. Pemahaman ini tidak sepenuhnya salah, hanya perlu diperluas cara pandangnya.
Pasal 43 dan 44 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan menyebutkan, dalam memajukan kebudayaan, pemerintah pusat dan daerah bertugas ”menghidupkan dan menjaga ekosistem kebudayaan yang berkelanjutan”.