fatwa MUI
Fatwa MUI Larang Salam Lintas Agama, antara Toleransi dan Keyakinan
Fatwa MUI melarang ucapan salam lintas agama perlu didudukkan pada dua ranah berbeda demi menjaga semangat toleransi.
/https%3A%2F%2Fasset.kgnewsroom.com%2Fphoto%2Fpre%2F2024%2F04%2F08%2F5250b05d-22bf-4c75-8237-470e817df0a0_jpg.jpg)
Selain di Masjid Agung Jami, Alun-alun Kota Malang, dan jalanan di sekitar masjid, jemaah shalat Idul Fitri 1444 H juga memanfaatkan halaman Gereja Katolik Paroki Hati Kudus Yesus Kayutangan, Sabtu (22/4/2023). Pihak gereja membuka lebar pintu pagarnya agar bisa dimanfaatkan umat Muslim yang menjalankan shalat Idul Fitri.
JAKARTA, KOMPAS — Keputusan Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang menerbitkan fatwa larangan mengucapkan selamat hari raya agama lain menuai kontroversi. Keyakinan satu agama yang ditempatkan di ranah publik yang majemuk akan menjadi rancu dan menimbulkan perdebatan.
Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie menilai, ada perkara yang bersifat internal umat beragama dan ada pula perkara yang bersifat eksternal atau antarumat beragama. Oleh karena itu, perkara tersebut perlu didudukkan pada dua ranah yang berbeda. Fatwa MUI tersebut tidak ditujukan dalam konteks eksternal umat Islam.